Empat Kades di Bojonegoro Terlibat Korupsi: Pengembangan Kasus dari Terpidana Bambang Soedjatmiko

- 9 Mei 2024, 14:33 WIB
Ilustrasi Korupsi./Freepik.com @zombiu26
Ilustrasi Korupsi./Freepik.com @zombiu26 /

PR JATIM - Empat kepala desa dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan jalan, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen. Kasus ini bermula pada tahun 2021 dan proses pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim cukup lama.

"Penangkapan keempat kepala desa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus terpidana Bambang Soedjatmiko, pelaku utama kasus ini
katanya, Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Bambang Soedjatmiko telah diputus inkrah dengan hukuman tujuh tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya pada tahun 2023.

Menurut Kompol I Putu Angga Feriyana dari Ditreskrimsus Polda Jatim, kasus korupsi ini bermula ketika Bambang Soedjatmiko menawarkan pengerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton kepada masing-masing desa.

Para kepala desa sepakat untuk mempercayai Bambang dan menunjuknya secara sepihak untuk mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 4 Kades Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BKK Proyek Pembangunan Jalan

Langkah para kepala desa ini melanggar aturan karena tidak melakukan proses lelang seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang terkait.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah