Polda Jatim Tetapkan 4 Kades Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BKK Proyek Pembangunan Jalan

- 9 Mei 2024, 07:47 WIB
4 Kades Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK Senilai Rp 1,2 Miliar Diamankan Subdit Tipidkor Polda Jatim 
4 Kades Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK Senilai Rp 1,2 Miliar Diamankan Subdit Tipidkor Polda Jatim  /Anto H

PR JATIM - Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023 terkait proyek pembangunan rijid beton jalan desa.

Empat kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial WST (Kades Tebon), SPR (Kades Dengok), SKR (Kades Purworejo), dan SYF (Kades Kuncen, Kecamatan Padangan).

Baca Juga: Libur Panjang, Inilah Tempat Wisata di Batu Malang Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi

Modus operandi yang digunakan oleh empat tersangka ini adalah pengelolaan anggaran BKK tanpa melalui lelang, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Sudjatmiko.

"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," ujar Kompol Putu, dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa, dan kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

Baca Juga: Libur Panjang Bingung Mau Kemana? Datang Aja Ke Jatim Park Menikmati Serunya Drive Thru Park di Batu Malang

Kerugian yang dialami empat desa di Bojonegoro akibat korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Meskipun demikian, menurut Kompol Putu, setiap kepala desa belum mendapatkan keuntungan secara langsung karena masih dijanjikan oleh Bambang.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah