PR Jatim – Sebuah ruangan di Gedung DPR RI digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 30 April 2024. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Tak menampik jika pihaknya melakukan penggeledahan di gedung wakil rakyat itu.
"Benar ada, kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali Fikri.
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal ruangan yang digeledah penyidik termasuk temuan yang diperoleh dalam penggeledahan itu.
Baca Juga: Menjaga Ketenangan dan Kepercayaan, LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar
Diketahui KPK pada Februari lalu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.