Menjaga Ketenangan dan Kepercayaan, LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar

- 30 April 2024, 15:41 WIB
LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar
LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar /PR Jatim/

PR JATIM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah meluncurkan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar, yang mencakup 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi dalam periode Januari hingga April 2024.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan ketenangan dan kepercayaan nasabah terjaga.

Menurut Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, proses pembayaran berjalan lancar dengan rata-rata kurang dari 7 hari kerja untuk membayar klaim nasabah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para nasabah yang terkena dampak likuidasi bank.

Baca Juga: Bank Indonesia Diperkirakan Pertahankan Suku Bunga Acuan pada Level 6 Persen

Meskipun ada penutupan 10 bank selama periode tersebut, Dimas menegaskan bahwa keuangan LPS tidak terdampak secara signifikan. LPS masih memiliki dana yang cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah.

Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun, dengan sumber dana dari berbagai sumber, termasuk modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi.

Dimas juga menjelaskan bahwa LPS telah melakukan langkah-langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola BPR, serta memiliki sistem peringatan dini internal untuk mendeteksi bank yang bermasalah secara dini.

Dengan koordinasi erat antara LPS dan OJK, serta adanya jaminan dari LPS untuk semua bank di Indonesia, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan mereka akan dijamin jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami likuidasi.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah