LPS Berinovasi untuk Memberikan Ketenangan kepada Nasabah

- 14 Mei 2024, 13:41 WIB
LPS Berinovasi untuk Memberikan Ketenangan kepada Nasabah
LPS Berinovasi untuk Memberikan Ketenangan kepada Nasabah /PR Jatim/

PR JATIM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya meningkatkan layanan demi memberikan ketenangan kepada nasabah, khususnya dalam situasi di mana bank tempat mereka menyimpan uang mengalami likuidasi. Dalam upaya ini, LPS mengumumkan dua terobosan terkini.

Pertama, LPS telah mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah saat bank tempat mereka menyimpan uang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, pembayaran klaim rata-rata sudah mulai dilakukan dalam waktu 5 hari kerja saja sejak pencabutan izin usaha bank.

Baca Juga: Penguatan Industri Perbankan BPR/BPRS, LPS dan PERBARINDO Gelar Seminar ERM Practice Sharing

"Data menunjukkan tren positif dalam proses pembayaran klaim, di mana pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja, sementara sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja" katanya, Surabaya, Jawa Timur, Senin 13 Mei 2024.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan keamanan finansial kepada nasabah, terutama yang memiliki kebutuhan mendesak.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS kini memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut memburuk. Fungsi LPS tidak hanya terbatas sebagai paybox dan loss minimizer, tetapi juga sebagai risk minimizer dengan fungsi surveilans dan early involvement.

Baca Juga: Menjaga Ketenangan dan Kepercayaan, LPS Membayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar

Hal ini memungkinkan LPS untuk melakukan tindakan preventif sebelum bank mencapai titik terburuknya, seperti melakukan penempatan dana atau penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat. Langkah ini telah diambil dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani oleh LPS.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah