Kakap, Kronologi Bea Cukai Malang Sita 5.416 Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merk Senilai Rp 147 Juta

- 28 Maret 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi: Bea Cukai Malang berhasil bongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp 147 juta
Ilustrasi: Bea Cukai Malang berhasil bongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp 147 juta /Dok. Bea Cukai Tegal/

PR JATIM – Peredaran rokok ilegal di kawasan Malang Raya semakin dipersempit. Seiring Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo pengungkapan itu merupakan hasil kerja bareng dengan Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II hingga ratusan ribu batang rokok yang dberhasil disita.

 

"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan.

Baca Juga: Pemilihan Bupati Sidoarjo 2024, Golkar Panaskan Mesin Partai Tentukan Arah Koalisi, Cek Kriteria Calon Diusung 

Gunawan menuturkan temuan ratusan ribu batang rokok ilegal itu bermula saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 25 Maret 2024.

 

Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti dengan berbekal informasi itu dan melakukan pemeriksaan pada sebuah toko yang berada di Jalan Kilisuci, wilayah Turirejo.

 

"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.

 Baca Juga: Elektabilitas Khofifah vs Cak Imin: Persaingan Sengit dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Jawa Timur 2024

Dia menambahkan, tim gabungan tersebut mendapati ada sebanyak 5.416 bungkus rokok ilegal berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp147,13 juta.

 

"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.

 

Kata dia, dengan temuan senilai ratusan juta Rupiah tersebut, negara berpotensi dirugikan senilai Rp79,56 juta. Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu rokok ilegal tersebut dan kemudian melakukan proses lebih lanjut.

 

"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," katanya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x