Antisipasi Kecurangan PPDB Dindik Kota Madiun Batasi Operator Tatap Muka dengan Calon Wali Murid Ini Alasannya

- 7 Mei 2024, 20:15 WIB
Ilsutrasi PPDB Kota Madiun 2024, sejumlah aturan diperketat, operatir dibatasi tatap muka dengan calon wali murid
Ilsutrasi PPDB Kota Madiun 2024, sejumlah aturan diperketat, operatir dibatasi tatap muka dengan calon wali murid //Pemkot Madiun

PR JATIM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Madiun tahun ini semakin diperketat. Bahkan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun mengingatkan agar panitia dan operator di masing-masing sekolah tidak main mata untuk melakukan kecurangan. Bahkan Dindik tak segan untuk menindak tegas oknum yang bermain.

Kepala Dispendik Kota Madiun Lismawati mengatakan pengetatan syarat PPDB tahun ini untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya kecurangan. Lisma mengakui sejumlah celah yang memungkinkan oknum operator untuk bermain salah satunya dengan mengubah titik pointer khususnya pada jalur zonasi.

Untuk itu Lisma menekankan agar titik pointer benar-benar akurat dengan diambil di depan rumah calon peserta didik baru.

Baca Juga: Syarat PPDB di Kota Madiun Diperketat Modus Titip Nama di KK Kolega Dipastikan Gagal Simak Penjelasan Kadindik

"Titik pointer itu harus benar-benar akurat, diambil dari depan rumah calon peserta didik baru. Jika ada oknum panitia PPDB terbukti melakukan kecurangan, akan ditindak tegas," ujar Lismawati saat kegiatan Sosialisasi PPDB 2024/2025 Kota Madiun

Lisma menuturkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam PPDB, pihaknya meminta operator membuat surat pernyataan bermaterai agar bertugas sesuai aturan yang ada. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.


"Kalau ketahuan melanggar maka akan saya keluarkan. Saya tegas, makanya mereka harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada," ungkapnya.

Lisma berharap seluruh panitia PPDB bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan serta kesempatan.

Selain itu, untuk mengurangi penyalahgunaan, aturan jalur zonasi pada PPDB tahun ini juga diperketat. Yakni, terletak pada persyaratan kartu keluarga, nama yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah harus orang tua kandung atau wali.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah