Layanan Penitipan Parkir Gratis di Polsek Tenggilis Surabaya, Mudik Tanpa Khawatir Tinggalkan Kendaraan

- 5 April 2024, 13:23 WIB
Layanan penitipan kendaraan di Polsek Tenggilis Surabaya
Layanan penitipan kendaraan di Polsek Tenggilis Surabaya /

PR JATIM - Bagi warga yang hendak mudik untuk merayakan lebaran Idul Fitri 2024 ke kampung halaman, kini tak perlu risau dengan keamanan mobil atau motornya di tinggal mudik oleh pemiliknya.

Di Surabaya ada penitipan parkir gratis bagi para pemudik yang dijamin keamanannya. Pasalnya lokasi parkir gratis tersebut berada di dalam kantor polisi, tepatnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Layanan penitipan parkir kendaraan gratis bagi pemudik ini sudah dibuka untuk umum. Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, syaratnya mudah dan hanya menunjukkan identitas KTP dan STNK ataupun BPKB asli.

Baca Juga: Antusiasme Arus Mudik Lebaran: KAI Daop 8 Surabaya Catat Lonjakan Penumpang

Warga yang menitipkan mobil di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mengaku tidak perlu was-was atas keamanan mobilnya ketika ditinggal mudik, salah satunya Firza yang akan mudik lebaran ke Banjarmasin. Ia mengaku tidak lagi kuatir meninggalkan mobilnya saat mudik, karena merasa aman kendaraannya di parkir dihalaman kantor polisi.

Layanan penitipan kendaraan di Polsek Tenggilis Surabaya
Layanan penitipan kendaraan di Polsek Tenggilis Surabaya

"Dengan adanya layanan parkir gartis ini, saya tidak lagi kuatir meninggalkan mobil saat mudik, karena merasa aman kendaraannya di parkir dihalaman kantor polisi," ujar Firza, pemilik mobil/pemudik.

Sementara itu Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan parkir gratis kendaraan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang masih binggung meninggalkan kendaraannya saat ditinggal mudik.

"Parkir gratis kendaraan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang masih binggung meninggalkan kendaraannya saat ditinggal mudik," ungkap Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Rabu (3/4/2024).

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah