CATAT! Tarif Tol Gempol-Pandaan Jawa Timur Naik Mulai 27 April 2024, Ini Daftar Tarif Terbarunya

- 23 April 2024, 08:56 WIB
Gerbang Tol Pandaan
Gerbang Tol Pandaan /@official.jpt/IG

PR JATIM - Tarif jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024. Kepastian ruas Tol Gempol-Pandaan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur itu disampaikan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Selasa 23 April 2024.

"PT Jasamarga Pandaan Tol selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 768/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, mulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WIB," demikian pengumuman resmi melalui akun Instagram @official.jpt.

Sebagai simulasi penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya), tarif yang semula Rp13.000 menjadi Rp14.500.

Alasan Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik

Sementara itu, Direktur Utama PT JPT Netty Renova menyebutnya sebagai penyesuaian tarif reguler. Menurutnya, penyesaian itu dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty dalam keterangannya dikutip dari Antara.

Netty menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," terang dia

Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan pengerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x