KPU Kota Madiun Buka Pendaftaran PPK untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, Ini Syaratnya

- 25 April 2024, 10:28 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

 

Dokumen Persyaratan:

Syarat menjadi PPK Pemilu yaitu sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPK;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Hadiri Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII di Surabaya

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;   
  • bebas dari konteks narkotika; 
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • tidak pernah menjatuhkan sanksi penghentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

Baca Juga: Arum Sabil dan Kwartir Pramuka Jatim, Puncak Kebanggaan dengan Penerimaan SK Masa Bakti Baru

6. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol;

8. Daftar Riwayat Hidup; dan

9. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah