Dokumen Persyaratan:
Syarat menjadi PPK Pemilu yaitu sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPK;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Hadiri Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII di Surabaya
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari konteks narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah menjatuhkan sanksi penghentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Baca Juga: Arum Sabil dan Kwartir Pramuka Jatim, Puncak Kebanggaan dengan Penerimaan SK Masa Bakti Baru
6. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol;
8. Daftar Riwayat Hidup; dan
9. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.***