PR JATIM - Kronologi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau yang akrab disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), dugaan korupsi yang menyeret Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terkuak. KPK sempat dicurigai operasi senyap itu politis, karena dilakukan menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024.
Baca Juga:
- BREAKING NEWS: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK Usai Mangkir Dua Kali
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Lagi, KPK Ancam Jerat Pasal Obstruction of Justice
- Tolak Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Gugat KPK, Catat Jadwal Sidangnya
Dugaan politis itu menguat setelah Gus Muhdlor tiba-tiba saja mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Bahkan, hingga setelah pemungutan suara Pemilu 2024, bupati 33 tahun itu tak kunjung diproses hukum.
KPK baru bergerak saat Gus Muhdlor digadang-gadang bakal maju lagi pada Pilkada Sidoarjo 2024.
"Kami ingin sampaikan. Kami akan tindak lanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, red) juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata plt Jubir KPK Ali Fikri pada awal April 2024.
View this post on Instagram
Dan benar, KPK menetapkan Bupati Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN pada Selasa, 16 April 2024.