"Ketiga kepala desa tersebut terjerat kasus hukum sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan hari ini," jelas Suriyatno.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 23 Mei 2024 Yang Masih Berlaku
Aturan Baru Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Suriyatno menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali berturut-turut.
"Kami menyesuaikan dengan aturan baru ini sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun," tuturnya.
Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung untuk Proses Penyelidikan
Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar-Waktu (PAW)
Suriyatno juga menyebut bahwa kepala desa pergantian antar-waktu (PAW) turut dilantik dan perpanjangan masa jabatan mereka disesuaikan dengan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya.
"Kades PAW juga ikut dilantik melanjutkan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya," tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas mereka untuk pembangunan dan kemajuan desa di Kabupaten Situbondo.***