Bupati Situbondo Melantik 129 Kepala Desa Atas Perpanjangan Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

- 23 Mei 2024, 15:29 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa Arjasa di Pendopo Kabupaten Situbondo, jawa Timur. Kamis (23/5/2024). ANTARA/Novi Husdinariyanto
Bupati Situbondo Karna Suswandi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa Arjasa di Pendopo Kabupaten Situbondo, jawa Timur. Kamis (23/5/2024). ANTARA/Novi Husdinariyanto /

PR JATIM - Bupati Situbondo, Karna Suswandi, melantik perpanjangan masa jabatan bagi 129 kepala desa di Kabupaten Situbondo.

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Upacara pelantikan berlangsung di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis 23 Mei 2024.

"Saya percaya saudara-saudara (kepala desa) mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Bupati Karna Suswandi dalam sambutannya saat membacakan naskah pelantikan.

Baca Juga: Pendaftaran Sempat Ditolak, Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Paslon Perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal

Perpanjangan Masa Jabatan dari Enam ke Delapan Tahun

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Karna Suswandi mengumumkan bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Dari 129 kepala desa yang dilantik, 17 di antaranya akan menjabat hingga 2030, sementara 112 lainnya hingga 2027.

"Sekali lagi saya sampaikan selamat atas dilantiknya para kepala desa untuk perpanjangan masa jabatannya," ujar Karna Suswandi, dikutip dari Antara, Kamis (23/05/2024).

Baca Juga: DPP Perindo Resmi Dukung Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Kepala Desa yang Terjerat Kasus Hukum

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, mengungkapkan bahwa dari 132 kepala desa yang seharusnya dilantik, hanya 129 yang mengikuti pelantikan. Tiga kepala desa lainnya tidak dapat dilantik karena terjerat kasus hukum.

Mereka adalah Kepala Desa Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), Kepala Desa Peleyean (Kecamatan Panarukan), dan Kepala Desa Kayumas (Kecamatan Arjasa).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah