PR JATIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, memberikan mereka kesempatan setelah tidak terima pendaftarannya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, yang memimpin sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada Rabu.
Handoko mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya musyawarah penyelesaian sengketa yang melibatkan para pemohon dan termohon dari KPU setempat.
Baca Juga: DPP Perindo Resmi Dukung Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Handoko sembari mengetok palu dalam sidang terbuka, dikutip dari Antara, Kamis (23/05/2024).
Penyebab Gugatan: Error Aplikasi Silonkada
Bawaslu menerima pengajuan gugatan dari bakal paslon perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal pada Senin (20/5/2024) malam.
Rapat tertutup yang melibatkan kedua belah pihak kemudian diadakan pada Selasa (21/5/2024).
Handoko menyatakan bahwa hasil musyawarah tersebut memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari pemohon.
"KPU nanti yang akan melaksanakan karena kami sudah memerintahkan, sesuai kesepahaman bersama hasil rapat tertutup," ujarnya.
Alasan utama yang diajukan oleh pemohon adalah error pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada), yang diakui juga oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.