Kesempatan untuk Calon Perseorangan
Dengan dikabulkannya gugatan ini, peluang bagi pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal untuk ikut dalam Pilkada Bojonegoro 2024 tetap terbuka.
"Kesempatan maju calon perseorangan masih terbuka," ucap Sunaryo, menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Keputusan Bawaslu ini memberikan harapan baru bagi paslon perseorangan dan menjadi tonggak penting dalam memastikan transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Bojonegoro.***