"Error-nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Handoko.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 23 Mei 2024 Yang Masih Berlaku
Langkah Selanjutnya oleh KPU
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aplikasi Silonkada yang hanya bisa dibuka oleh KPU RI.
"Nanti kami konsultasi ke KPU Provinsi Jatim, aplikasi ini akan dibuka atau bagaimana akan kami tindak lanjuti," tutur Fatma.
Respons dari Kuasa Hukum Paslon Perseorangan
Kuasa hukum bakal paslon perseorangan, Sunaryo Abuma’in, menyambut baik putusan Bawaslu.
"Mudah-mudahan ke depan bisa melaksanakan putusan ini lebih baik, sesuai cita-cita masyarakat Bojonegoro," katanya.
Sunaryo juga menekankan bahwa KPU harus mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dan membuka kembali aplikasi Silonkada dalam waktu 3 x 24 jam setelah mendapatkan persetujuan dari KPU.
Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung untuk Proses Penyelidikan