Pendaftaran Sempat Ditolak, Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Paslon Perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal

- 23 Mei 2024, 14:51 WIB
Logo Bawaslu. Peran wartawan sangat strategis dalam Pemilu yang akan bergulir di 2024
Logo Bawaslu. Peran wartawan sangat strategis dalam Pemilu yang akan bergulir di 2024 /bawaslu.co.id/

"Error-nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Handoko.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 23 Mei 2024 Yang Masih Berlaku

Langkah Selanjutnya oleh KPU

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aplikasi Silonkada yang hanya bisa dibuka oleh KPU RI.

"Nanti kami konsultasi ke KPU Provinsi Jatim, aplikasi ini akan dibuka atau bagaimana akan kami tindak lanjuti," tutur Fatma.

Baca Juga: Pegi Alias Egi Buron Kasus Vina Cirebon Bekerja Sebagai Kuli Bangunan, Apakah Dia Pelaku atau Otak Pembunuhan?

Respons dari Kuasa Hukum Paslon Perseorangan

Kuasa hukum bakal paslon perseorangan, Sunaryo Abuma’in, menyambut baik putusan Bawaslu.

"Mudah-mudahan ke depan bisa melaksanakan putusan ini lebih baik, sesuai cita-cita masyarakat Bojonegoro," katanya.

Sunaryo juga menekankan bahwa KPU harus mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dan membuka kembali aplikasi Silonkada dalam waktu 3 x 24 jam setelah mendapatkan persetujuan dari KPU.

Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung untuk Proses Penyelidikan

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah