PR JATIM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kini tengah memeriksa Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016. Penangkapan ini dilakukan setelah Pegi buron selama delapan tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.
"Sejak tadi malam, kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim, teman-teman di Mabes Polri dan seluruh elemen, telah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO atas nama Pegi alias Perong di Bandung," ujar Jules di Mapolda Jawa Barat, dikutip dari Pikiran Rakyat, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung untuk Proses Penyelidikan
Aktivitas Pegi Selama Buron: Kuli Bangunan di Bandung
Pegi Setiawan alias Perong diketahui merupakan warga Cirebon yang sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung selama ia menjadi buron.
Polisi juga akan mendalami aktivitas Pegi selama delapan tahun terakhir.
"Jadi, Pegi yang kita DPO terakhir kali diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami akan dalami kemana saja dia bersembunyi selama delapan tahun ini," tambah Jules.
Baca Juga: Pegi alias Egi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung
Peran Pegi
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pegi untuk menentukan perannya dalam kasus ini.