Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Surabaya: Kebebasan Pers Terancam

- 28 Mei 2024, 12:12 WIB
Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Surabaya.
Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Surabaya. /PFI Surabaya/PR Jatim/

PR JATIM - Di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, udara pagi yang biasanya tenang hari ini diwarnai oleh suara orasi dan spanduk protes.

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) dengan tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Revisi RUU Penyiaran ini, yang rencananya akan dibahas oleh DPR RI pada Rabu, 29 Mei 2024, dianggap sebagai ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Peningkatan Signifikan Volume Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Selama Libur Panjang Waisak

Para demonstran memandang beberapa pasal dalam revisi tersebut memberikan wewenang berlebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengontrol konten media, yang berpotensi menyebabkan penyensoran dan membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak berkepentingan.

"Revisi ini mengandung ketentuan yang jelas-jelas dapat digunakan untuk menghambat dan mengontrol kerja jurnalistik, serta mengancam pidana bagi jurnalis dan media yang dianggap bertentangan dengan kepentingan tertentu. Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan," tegas Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dalam orasinya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 28 Mei 2024.

Suasana di depan Gedung Negara Grahadi penuh dengan semangat perjuangan. Spanduk bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran" dan "Jaga Kebebasan Pers" menghiasi barisan massa yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, hingga aktivis hak asasi manusia.

Baca Juga: Suara Arek Suroboyo Vol 1: Membangun Komunitas Anak Muda Penggerak Ekonomi Kreatif di Surabaya

Mereka satu suara menentang pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi, seperti pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2, yang menurut Suryanto memberikan wewenang berlebihan kepada KPI dan membatasi ruang gerak media.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah