Bupati Banyuwangi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

- 6 Juni 2024, 19:05 WIB
Bupati Banyuwangi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Bupati Banyuwangi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun /ANTARA/Humas Pemkab Banyuwangi/

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dikukuhkan Bersamaan dengan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

PR JATIM - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun kepada 187 kepala desa di wilayahnya.

Penyerahan SK ini dilakukan bersamaan dengan pengukuhan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Kamis (6/6/2024)

Baca Juga: Gibran Rakabuming ke Surabaya, Siap All Out Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Percepatan Pelayanan untuk Masyarakat

Dalam pernyataannya, Bupati Ipuk menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sudah memiliki kekuatan hukum yang mengizinkan kepala desa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa selama dua tahun tambahan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelayanan bagi masyarakat, dengan harapan kepala desa yang telah dikukuhkan dapat mengakselerasi program-program desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Viral! Kelas Dibubarkan Dosen Karena Ada Bau Badan, Ini Cara Mengatasinya!

Tujuh Permasalahan Publik yang Harus Diselesaikan

Ipuk juga menyoroti tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, termasuk isu-isu seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah