PR JATIM - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memastikan bahwa seluruh proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya telah rampung.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayanti, mengumumkan pada Rabu bahwa pencairan gaji ke-13 telah selesai pada Senin, 3 Juni 2024.
Proses Pencairan Lancar Tanpa Kendala
"Proses pencairan alhamdulillah pada tanggal 3 Juni 2024 semuanya telah kami selesaikan. Artinya semua ASN Pemkot Surabaya sudah mendapatkan gaji ke-13-nya," kata Wiwiek, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan data dari BPKAD, jumlah ASN penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 16.175 pegawai, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp179,7 miliar.
Baca Juga: Resmi, DPP PKB Deklarasikan Ikfina Fahmawati - Gus Sa’dulloh Syarofie Maju di Pilbup Mojokerto 2024
Komponen Gaji ke-13: Gaji Pokok, Tunjangan, dan TPP
Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Wiwiek menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan daftar penerima yang diserahkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
"Pencairan gaji ke-13 sudah 100 persen. Kami tidak menemui kendala apapun, pencairannya cuma beda jam saja," tambah Wiwiek.
Baca Juga: Jangan Keduluan, Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 6 Juni 2024