Kronologi Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar, Negara Rugi Segini

- 7 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi: 1,5 Juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Malang
Ilustrasi: 1,5 Juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Malang /ANTARA/Humas Bea Cukai Langsa/

 

PR JATIM – Pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,12 miliar dari Malang berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai setempat. Rokok ilegal ini jika tak digagalkan peredarannya negara dipastikan merugi hingga Rp 1,4 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan 1,5 juta batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.

"Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp 2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar," kata Gunawan.

Baca Juga: Longsor Lumajang, TIM SAR Kembali Temukan Satu Korban Meninggal Dunia, Tim Gabungan Cari Korban Asal Malang

Gunawan mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal kelas kakap ini bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu 5 Juni 2024.

Pasca menerimainformsi itu, tim Bea Cukai Malang selanjutnya melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi yang terus diupdate, kendaraan pengangkut telah memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang.


"Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang," ungkapnya

Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah