PR JATIM – Pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,12 miliar dari Malang berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai setempat. Rokok ilegal ini jika tak digagalkan peredarannya negara dipastikan merugi hingga Rp 1,4 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan 1,5 juta batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
"Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp 2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal kelas kakap ini bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu 5 Juni 2024.
Pasca menerimainformsi itu, tim Bea Cukai Malang selanjutnya melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi yang terus diupdate, kendaraan pengangkut telah memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang.
"Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang," ungkapnya
Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati truk tersebut mengangkut puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang," katanya.
Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu. ***