Jadi Tersangka, Polwan Pembakar Suami Ditempatkan di Pustu Simak Penjelasan Polda Jatim Singgung 3 Anak Balita

- 10 Juni 2024, 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Dok: Polres Ngawi/Polda Jatim/

PR JATIM – Polwan Polres Mojokerto Briptu FN terduga pelaku pembakar Briptu Rian Dwi Wicaksono suaminya sendiri telah ditahan Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Ibu tiga anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan meski telah menyandang status tersangka, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (Pustu) Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan demi kemanusiaan lantaran tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat dan hal itu sesuai dengan undang-undang.

"Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," ungkap Dirmanto.

Baca Juga: Terkait Polwan Bakar Suami, Polda Jatim Periksa Ahli Psikologi Forensik dan Psikiater Begini Kondisi Briptu FN

Kata dia, terkait dengan kasus KDRT tersebut terdapat undang-undang yang mengatur yakni pasal 3 di mana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus Reus itu bisa diungkap di media.

"Tolong itu bisa dipahami ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," ungkapnya.

Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari Kejadian ini yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah