Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair? Berikut Penjelasan Menteri PAN-RB Azwar Anas

- 18 Maret 2024, 10:38 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen. /

PR JATIM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan sebagai bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan ungkapan terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, serta pihak lain yang telah berkontribusi dalam menjalankan program-program pemerintah dan melayani masyarakat.

Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah mencapai 48,7 triliun rupiah, sedangkan total untuk gaji ke-13 pada bulan Juni mencapai 50,8 triliun rupiah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Menurut penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, penerima THR dan gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, disesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Baca Juga: THR Cair 22 Maret 2024, Guru Sertifikasi Terima 2 Kali Tunjangan Profesi di Triwulan 1 Sekaligus?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah