PR JATIM - Ada hal yang meski diperhatikan bagi tenaga honorer yang ingin daftar menjadi PPPK tahun 2024, salah satunya memahami perbedaan antara gaji paruh waktu dan gaji penuh waktu sebelum benar-benar memutuskan untuk mendaftar.
Pada seleksi PPPK tahun 2024 mendatang, pemerintah tetap akan memberlakukan status gaji paruh waktu dan penuh waktu. Mengenai hal ini MenPANRB Azwar Anas memberi kabar bahagia, di mana pihaknya menjamin bahwa di tahun 2024 ini pengangkatan tenaga Honorer menjadi PPPK akan selesai.
Persiapan ini termasuk gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer, di mana harus siap menerima kebijakan dari Pemerintah Daerah di mana mereka diterima sebagai PPPK mengenai 2 model pemberian gaji, yaitu paruh waktu atau penuh waktu.
Baca Juga: THR Cair 22 Maret 2024, Guru Sertifikasi Terima 2 Kali Tunjangan Profesi di Triwulan 1 Sekaligus?
Kebijakan Pemerintah Daerah yang berbeda-beda tersebut bukan wewenang MenPANRB, melainkan menyesuaikan kemampuan fsikal masing-masing Pemda. Hal ini disampaikan Azwar Anas melansir dari TVR Parlemen pada Senin, 18 Maret 2024.
"Bagi daerah (di mana PPPK ditempatkan) yang terkendala kemampuan keuangan, maka mereka akan standby dengan model gaji paruh waktu (PPPK)," kata Anas.
Hal ini ditegaskan oleh Anas agar seluruh tenaga honorer mencermati dan memahami jika Pemda di wilayahnya ternyata mengalami kendala keuangan.
Mengambil dari sumber yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menambahkan bahwa kini sudah banyak Pemda yang anggaran belanja pegawainya melebihi kemampuan dan ketentuan.