Cara Cek Pendataan Bagi Tenaga Honorer dan Non ASN pada Rekrutmen CPNS-PPPK 2024, Pahami Langkah Krusial Ini

- 20 Maret 2024, 14:25 WIB
eleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024
eleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 /MenpanRB/

PR JATIM - Pada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, inklusi dalam pendataan non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah krusial bagi tenaga honorer dalam persiapan mendaftar.

Sejauh ini, pendataan non ASN masih berada pada instansi masing-masing, di mana di dalamnya memuat tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan juga pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Mengambil dari laman menpan.go.id, formasi sebanyak 1,28 juta telah ditetapkan pada rekrutmen tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan RB menegaskan dalam rekrutmen PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga non ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar dalam basis data BKN.

Baca Juga: Siapkan Berkas! Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

Untuk memeriksa status pendataan non ASN, BKN menyarankan kepada tenaga honorer untuk berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) di tempat mereka bekerja, misalnya melalui Biro SDM/BKD/BKPSDM. Hal ini berkaitan bahwa soal pendataan non ASN merupakan kewenangan instansi masing-masing.

Sebagaimana diambil oleh Tim PR Jatim pada laman laman bkn.go.id pada Rabu, 20 Maret 2024, bahwa proses pendataan non ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.

Perlu diingat, pada proses pendataan non ASN ini juga mencakup tenaga honorer yang terdiri dari guru atau tenaga honorer kesehatan. Jika mengacu pada SK MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 ASN, CPNS, PPPK TNI-Polri, Pensiunan Alami Kenaikan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah