PR JATIM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau yang dikenal sebagai TASPEN, mengumumkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 22 Maret 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN melalui berbagai program dan layanan pemberian manfaat.
Pembayaran THR ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada para pensiunan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa bakti mereka.
Baca Juga: PPDB Jatim 2024 Tanggal Berapa? Simak Aturan Baru Jalur Zonasi, Calon Siswa Punya 2 Pilihan
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary TASPEN, menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah. Dengan demikian, para penerima THR diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Ini Jumlah Formasi dan Persyaratannya
TASPEN telah lama menjadi mitra terpercaya bagi para ASN dalam mempersiapkan masa pensiun mereka dengan memberikan berbagai program dan layanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial.
Penyaluran THR ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN di Indonesia.