SAH! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini 7 Poin Perubahan RUU

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

PR JATIM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Kamis (28/03/2024).

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya," tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Baca Juga: Anna Mu'awanah Masuk Daftar Elektabilitas Cawagub Jatim 2024

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Beberapa poin perubahan yang disorot dalam laporan tersebut adalah:

1. Penyisipan Pasal 5A:

Menyangkut pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, yang bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di desa.

Baca Juga: Jaringan Kiai Santri Nasional Resmi Mendukung Khofifah-Emil di Pilkada Jawa Timur 2024

2. Penambahan Ketentuan Pasal 26, 50A, dan 62:

Termasuk pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, yang diharapkan dapat memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat desa.

3. Penyisipan Pasal 34A:

Berkaitan dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang bertujuan untuk memastikan adanya kontestasi yang sehat dan berimbang dalam proses demokrasi di tingkat desa.

4. Perubahan pada Pasal 39:

Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan, untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.

Baca Juga: Profil Safrina Putri Indira, Mahasiswi Universitas Airlangga yang Viral di Media Sosial, Ini Penjelasannya

5. Ketentuan Pasal 72:

Menyangkut sumber pendapatan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan ekonomi desa.

6. Ketentuan Pasal 118:

Terkait dengan ketentuan peralihan, yang menegaskan proses transisi yang lancar dan tertib dalam implementasi perubahan UU Desa.

7. Penambahan Pasal 121A:

Berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang, yang diharapkan dapat memastikan implementasi UU Desa yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Perjalanan Karier Politik Sugiri Sancoko, Dulu Wartawan Kini Calon Terkuat di Pilbup Ponorogo Jatim 2024

RUU Desa ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan disetujui oleh Baleg dan pemerintah setelah melalui rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan respons atas aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta merupakan usulan inisiatif DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah