PJ Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Tito: Harus Mundur dari Jabatan, Tegaskan Ada Sanksi

- 30 Maret 2024, 17:34 WIB
PJ Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Tito: Harus Mundur dari Jabatan, Tegaskan Ada Sanksi
PJ Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Tito: Harus Mundur dari Jabatan, Tegaskan Ada Sanksi /Puspen/Kemendagri



PR JATIM - Dalam kontestasi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, bagi pejabat (Pj) kepala daerah yang ingin menjadi peserta pemilihan kepada daerah harus mundur dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai dirinya selesai melakukan rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.

"Jika PJ kepala daerah ingin mengikuti Pilkada (serentak 2024), ya mereka harus mundur lima bulan sebelum dilaksanakan pilkada tersebut," jelas Tito

Hal ini mengingat bahwa bahwa PJ kepala daerah adalah rekomendasi dari pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan di pemerintahan daerah.

Maka dari itu, mereka tidak boleh menggunakan amanah tersebut untuk kepentingan politik praktis.

Baca Juga: Terungkap 6 Guru Spiritual Khofifah Indar Paranwansa, Membuat Tangguh Berpolitik dan Maju Pilkada Jatim 2024

"Penjabat kepala daerah (tidak boleh memanfaatkan amanah dari pemerintah pusat demi kepentingan praktis), maka (mereka) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada (2024 mendatang)," tegasnya.

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014) juga telah mengatur mengenai netralitas pejabat kepala daerah, baik pemilihan gubernur, bupati, maupun walikota.

Secara rinci dalam pasal 17 ayat (2) huruf q dijelaskan bahwa cagub dab cawagub, cabup dan cawabup, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ayat (1), yaitu tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Di lain hal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan Pilkada Serentak tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah