Berlaku Juni 2025, Ini Rincian Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3

- 4 April 2024, 03:54 WIB
Berlaku Juni 2025, Ini Rincian Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3
Berlaku Juni 2025, Ini Rincian Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 /Istimewa/



PR JATIM - Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia akan dilakukan pada Juni tahun 2025 mendatang, dan akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan agar menjadi lebih baik.

Di lain sisi, hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan RI menyoroti tantangan yang akan dihadapi oleh beberapa rumah sakit dalam implementasi KRIS untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap standar yang ditetapkan.

Tantangan Implementasi KRIS Tahun 2025

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, di antaranya:

1. Keterbatasan Fasilitas:

Sejumlah rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk memenuhi kriteria KRIS. Hal ini mencakup ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya.

2. Kendala Pendapatan:

Meskipun sebagian besar rumah sakit memiliki pendapatan yang cukup tinggi, masih ada yang menghadapi kendala dalam menyiapkan dana untuk memperbaiki fasilitas mereka sesuai dengan standar KRIS. Terutama, RS kelas C dan D yang memiliki pendapatan terbatas.

Melihat beberapa tantangan di atas, Pemerintah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikannya, yaitu:

1. Bantuan Dana:

Pemerintah menyediakan bantuan dana alokasi khusus untuk rumah sakit yang kesulitan memenuhi standar KRIS. Ini termasuk bantuan dana pada tahun 2024 dan 2025 untuk sejumlah RSUD di berbagai provinsi.

2. Pemberian Waktu:

Pemerintah memahami bahwa tidak semua rumah sakit dapat langsung memenuhi standar KRIS. Oleh karena itu, mereka memberikan waktu tambahan hingga Juni 2025 untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian.

3. Relaksasi Peraturan:

Untuk memfasilitasi implementasi KRIS, pemerintah juga mengkaji kemungkinan relaksasi peraturan agar rumah sakit memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi.

Tidak hanya rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga menghadapi tantangan serupa. Meskipun sebagian besar memiliki pendapatan yang cukup, masih ada sejumlah rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah