Adakah Perubahan Aturan Seragam Sekolah 2024? Baca Sampai Tuntas, Menteri Nadiem Makarim Tegaskan Hal Ini

- 13 April 2024, 15:05 WIB
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

PR JATIM - Perbincangan tentang aturan seragam sekolah terbaru telah menjadi perhatian publik belakangan ini, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Fenomena ini bahkan mencapai peringkat keenam dalam Google Trends Indonesia pada Jumat (12/4/2024).

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada aturan seragam baru untuk tahun 2024. Keputusan terkait seragam sekolah masih diatur oleh Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Pembaruan terbaru terkait kebijakan pendidikan sebagian besar terfokus pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan di Indonesia, yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 12 Tahun 2024.

Baca Juga: Sabtu 13 April 2024, Info BMKG: Jawa Timur Berpotensi Hujan Deras

Aturan Seragam Sekolah 2024:

Aturan seragam sekolah tetap diatur oleh Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengatur seragam sekolah yang memberatkan orang tua atau wali siswa.

Oleh karena itu, diharapkan tidak ada aturan yang mewajibkan pembelian seragam baru setiap kali kelas naik atau ada penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan ini, seragam sekolah dari SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Baca Juga: Inilah Aturan Seragam Sekolah Baru Untuk SD, SMP, SMA Tahun 2024 Dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah