KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Kembali Panas

- 6 Juni 2024, 16:05 WIB
Kolase (Kiri) Harun Masiku yang masih buron dikejar KPK. (Kanan) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan masuk bui jika Harun tertangkap.
Kolase (Kiri) Harun Masiku yang masih buron dikejar KPK. (Kanan) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan masuk bui jika Harun tertangkap. /IG: @pdiperjuangan/

Hasto Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi

PR JATIM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto diminta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Kami menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto untuk hadir pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Surat panggilan sudah dikirim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Viral! Kelas Dibubarkan Dosen Karena Ada Bau Badan, Ini Cara Mengatasinya!

Harapan KPK untuk Kehadiran Hasto

Ali Fikri berharap Hasto dapat memenuhi panggilan ini demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Berkunjung ke Kediaman Khofifah Indar Parawansa, Bawa Misi Khusus untuk Pilgub Jatim 2024

Kasus Harun Masiku dan Keterlibatan Wahyu Setiawan

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tegas, Polres Madiun Kota Ancam Bubarkan Komunitas yang Bertentangan dengan Aturan Hukum, Ini Penyebabnya

Putusan untuk Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan dijatuhi pidana berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman penjara, Wahyu juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Drama Seru di Playoffs MPL Indonesia Season 13: Fnatic Onic dan Geek Fam Siap Tempur

Menanti Kehadiran Hasto

Dengan pemanggilan Hasto Kristiyanto, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan suap yang melibatkan Harun Masiku dan mempercepat proses hukum yang berjalan.

Kehadiran Hasto diharapkan mampu memberikan keterangan yang signifikan dalam penyidikan kasus yang telah lama mengundang perhatian publik ini.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah