DPR Setujui Naturalisasi Pemain Sepak Bola Asal Belanda: Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI! Ini Profilnya

- 4 Juni 2024, 13:05 WIB
Komisi X dan III DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven
Komisi X dan III DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven /

PR JATIM - Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2024 permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia untuk pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven resmi disetujui.

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani. Pertanyaan tersebut direspon setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Heboh! Linda Dirasuki Roh Vina Cirebon? Begini Kata Ustaz Faizar

Proses Pembahasan di Komisi III dan Komisi X DPR

Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai naturalisasi kedua atlet tersebut telah dilakukan sebelumnya oleh Komisi III dan Komisi X DPR.

Kedua komisi ini sepakat untuk menyetujui proses naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rinciannya

Profil Kedua Atlet

Calvin Ronald Verdonk, yang berusia 27 tahun, saat ini bermain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) dan memperkuat klub NEC Nijmegen sebagai pemain bertahan.

Sementara itu, Jens Raven yang berusia 18 tahun, memperkuat klub FC Dordrecht U-21 dan berposisi sebagai penyerang.

Baca Juga: Elektabilitas Melonjak! Eri Cahyadi Dijagokan Menang Telak di Pilkada Surabaya 2024, Simak Hasil Surveinya!

Dukungan Pemerintah

Pada rapat kerja yang digelar pada Senin (3/6), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi kedua calon pemain Indonesia tersebut. Dalam rapat tersebut hadir pula perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menyatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dilakukan melalui proses naturalisasi.

Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang mengatur tentang pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.

"Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo Rahadian Muzhar yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Khofifah dan Emil untuk Pilkada Jatim 2024

Keturunan Indonesia

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh.

Sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya yang lahir di Yogyakarta.

Dengan persetujuan ini, kedua pemain sepak bola tersebut akan segera menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini diharapkan dapat memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia dengan tambahan pemain berbakat yang memiliki pengalaman di liga Eropa.

Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah Indonesia dalam mendukung perkembangan olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

Kedua pemain tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan tim nasional Indonesia di kancah internasional.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah