Pendaftaran Sempat Ditolak, Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Paslon Perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal

23 Mei 2024, 14:51 WIB
Logo Bawaslu. Peran wartawan sangat strategis dalam Pemilu yang akan bergulir di 2024 /bawaslu.co.id/

PR JATIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, memberikan mereka kesempatan setelah tidak terima pendaftarannya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, yang memimpin sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada Rabu.

Handoko mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya musyawarah penyelesaian sengketa yang melibatkan para pemohon dan termohon dari KPU setempat.

Baca Juga: DPP Perindo Resmi Dukung Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Handoko sembari mengetok palu dalam sidang terbuka, dikutip dari Antara, Kamis (23/05/2024).

Penyebab Gugatan: Error Aplikasi Silonkada

Bawaslu menerima pengajuan gugatan dari bakal paslon perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal pada Senin (20/5/2024) malam.

Rapat tertutup yang melibatkan kedua belah pihak kemudian diadakan pada Selasa (21/5/2024).

Handoko menyatakan bahwa hasil musyawarah tersebut memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari pemohon.

"KPU nanti yang akan melaksanakan karena kami sudah memerintahkan, sesuai kesepahaman bersama hasil rapat tertutup," ujarnya.

Alasan utama yang diajukan oleh pemohon adalah error pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada), yang diakui juga oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.

"Error-nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Handoko.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 23 Mei 2024 Yang Masih Berlaku

Langkah Selanjutnya oleh KPU

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aplikasi Silonkada yang hanya bisa dibuka oleh KPU RI.

"Nanti kami konsultasi ke KPU Provinsi Jatim, aplikasi ini akan dibuka atau bagaimana akan kami tindak lanjuti," tutur Fatma.

Baca Juga: Pegi Alias Egi Buron Kasus Vina Cirebon Bekerja Sebagai Kuli Bangunan, Apakah Dia Pelaku atau Otak Pembunuhan?

Respons dari Kuasa Hukum Paslon Perseorangan

Kuasa hukum bakal paslon perseorangan, Sunaryo Abuma’in, menyambut baik putusan Bawaslu.

"Mudah-mudahan ke depan bisa melaksanakan putusan ini lebih baik, sesuai cita-cita masyarakat Bojonegoro," katanya.

Sunaryo juga menekankan bahwa KPU harus mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dan membuka kembali aplikasi Silonkada dalam waktu 3 x 24 jam setelah mendapatkan persetujuan dari KPU.

Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung untuk Proses Penyelidikan

Kesempatan untuk Calon Perseorangan

Dengan dikabulkannya gugatan ini, peluang bagi pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal untuk ikut dalam Pilkada Bojonegoro 2024 tetap terbuka.

"Kesempatan maju calon perseorangan masih terbuka," ucap Sunaryo, menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Keputusan Bawaslu ini memberikan harapan baru bagi paslon perseorangan dan menjadi tonggak penting dalam memastikan transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Bojonegoro.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler