Disnakertrans Jatim Ingatkan Pentingnya Pembayaran THR Pekerja

- 27 Maret 2024, 12:42 WIB
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan /Pixabay.com/ Wonderful Bali

PR JATIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Koordinator Wilayah (Korwil) Tuban menegaskan urgensi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini disampaikan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Erny Kartikasari, Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, menekankan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, termasuk bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan secara penuh," tegas Erny Kartikasari. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka berhak mendapatkan 1 bulan upah sebagai THR. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: THR ASN Pusat Sudah Terima, THR ASN Daerah Masih Menunggu, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Untuk buruh harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Erny menambahkan bahwa jika ada persoalan atau kendala terkait dengan pembayaran THR, pekerja atau buruh dapat melaporkannya ke posko pengaduan yang berlokasi di UPT BLK Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

"Dengan langkah ini, kami bertujuan untuk memastikan pembayaran THR dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya. Dengan peringatan ini, Disnakertrans Jatim Korwil Tuban berharap perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan dan memastikan bahwa THR dibayarkan dengan benar dan tepat waktu kepada seluruh pekerja.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah