Kendaraan Dinas Dilarang untuk Lebaran, Wali Kota Mojokerto Keluarkan Surat Edaran, Pemprov Jatim Tegas Larang

- 8 April 2024, 15:13 WIB
Ilustrasi/Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ilustrasi/Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. /Kabar Banten/Rizki Putri

PR Jatim - Beberapa daerah di Jawa Timur melarang kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran, Wali Kota Mojokerto mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. Sedangkan Pemprov Jatim melalui BKD dengan tegas melarang. 

Sesuai maklumat yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024, beberapa kegiatan layaknya mudik, berlibur atau hal lainnya di luar kepentingan dinas tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Lima Desa di Mojokerto Dapat Bantuan Material Perbaikan Tanggul dari Pemkab dan Bank BSI

Ali Kuncoro mengatakan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H terhitung sejak 10 sampai dengan 15 April 2024 seluruh kendaraan dinas/operasional selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.

“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” tuturnya.

Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama mudik bagi Aparatur Sipil negara (ASN).

Baca Juga: Bingung Mau Masak Apa di Hari Lebaran? Inilah Ide Menu Masakan beserta Resepnya

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim) Indah Wahyuni.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah