Dugaan Pemotongan Insentif ASN, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka

- 16 April 2024, 11:06 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kiri) usai menjalani pemeriksaan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kiri) usai menjalani pemeriksaan KPK /ADITYA PRADANA PUTRA

PR JATIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dipanggil Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (16/4/2024), mengkonfirmasi penunjukan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," terang Ali Fikri.

Baca Juga: Mau Maju di Pilwako Surabaya 2024? Pakar dari Unair Beberkan Syarat Utama Yang Harus Miliki

Penetapan status tersangka ini berdasarkan analisis Tim Penyidik KPK yang menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara bertahap kepada publik.

Baca Juga: Inilah Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP, SMA Pasca Lebaran 2024

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.

Dia menyatakan bahwa sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16/2/2024 lalu.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Resmi Masuk skuad Timnas Indonesia Di Piala Asia U-23, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Dalam duduk perkara sebelumnya, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka.

Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023 dengan total uang yang dipotong mencapai Rp 2,7 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim KPK mendapati informasi bahwa pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah