Berlaku 27 April 2024, Inilah Besaran Perubahan Taril Tol Gempol-Pandaan

- 23 April 2024, 18:05 WIB
Tarif baru Tol Gempol-Pandaan per 27 April 2024
Tarif baru Tol Gempol-Pandaan per 27 April 2024 /Instagram @official.jpt

PR JATIM - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) telah mengumumkan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan, yang akan mulai berlaku efektif sejak 27 April 2024 pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini diambil sesuai dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, mengikuti tingkat inflasi.

Menurut keterangan Direktur Utama PT JPT, Netty Renova, penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada inflasi Kota Malang selama periode 1 Desember 2021 hingga 31 Desember 2023, yang mencapai 9,91 persen.

Baca Juga: Inilah Destinasi Wisata di Pacitan Jawa Timur Yang Lagi Viral

Netty menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan rencana usaha, parameter teknis, dan tingkat pengembalian investasi, sambil memastikan level pelayanan tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty, dikutip dari Antara, Selasa (23/04/2024).

Selain penyesuaian tarif, PT JPT juga telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi SPM yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga: Tekanan Rupiah: Bank Indonesia Menaikkan BI Rate Menjadi 6,25% untuk Atasi Pelemahan Rupiah

Hal ini mencakup peningkatan layanan transaksi, lalu lintas, dan pemeliharaan jalan tol untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucap Netty.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah