Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Madiun Jalur Perseorangan? Segini Jumlah Dukungan dan Jadwal Pendaftarannya

- 30 April 2024, 19:20 WIB
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024. Simak Syarat dan Tahapan Pilwali Kota Madiun 2024 yang berangkat dari jalur perseorangan
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024. Simak Syarat dan Tahapan Pilwali Kota Madiun 2024 yang berangkat dari jalur perseorangan /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR Jatim –  Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali (Pilwali) Kota Madiun bakal digelar serentak pada 27 November 2024. Selain mendapat dukungan dan rekomendasi dari partai politik (Parpol), Warga Negara Indonesia yang ingin memimpin Kota Pendekar lima tahun ke depan dapat maju lewat jalur perseorangan.

Setidaknya dalam Pilkada Kota Madiun 2018 lalu, Harriyadin Mahardika-Arief Rahman berangkat dari jalur perseorangan dan berhasil menduduki runner up peraih suara terbanyak.

Sedangkan dua paslon lainnya didukung parpol. Mereka yakni Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dan pemenang Pilwalkot 2018 Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri, yang yang diusung PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Kabar Meninggalnya Mengejutkan Banyak Orang, Ternyata Ini Penyebab Selebgram Bro Jabro Meninggal Dunia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang bakal maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Madiun tahun 2024 harus mengantongi minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Artinya calon peserta Pilwalkot dari jalur perseorangan harus mengantongi 15.388 dukungan dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 153.880. Selain itu syarat dukungan tersebut minimal tersebar di dua dari tiga kecamatan di Kota Madiun.

 “Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU itu ada formulirnya nanti bisa di download, serta identitas KTP dari yang bersangkutan,” kata Wisnu.

Kata dia, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Madiun No.146 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwali Madiun tahun 2024.

Besaran  syarat dukungan 10 persen itu tak lepas dari jumlah penduduk di kota Madiun yang kurang dari 250 ribu jiwa.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah