PR JATIM – Misteri penyebab kematian Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo akhirnya terungkap. Setelah polisi menetapkan
SU (30) yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jiono meninggal pada 6 April 2024 lalu karena diduga dianiaya oleh tersangka, namun pria 30 tahun itu menghembuskan kabar jika Jiono meninggal karena kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Apakah Ayah Tiri Boleh Jadi Wali Nikah Bagi Anak Perempuan? Simak Penjelasan Ini
Namun, tabir yang menutupi kematian Jiono tak berlangsung lama, sebab keluarga dan tetangga curiga dengan sejumlah luka yang dialami korban hingga melapor ke Polres Ponorogo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan ekshumasi makam korban, Satreskrim Polres Ponorogo, menetapkan SU (30) yang juga tetangga Jiono sebagai tersangka pembunuhan.
“Motif pelaku merasa kesal dengan korban,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka