PR JATIM – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilaporkan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Bareskrim Polri.Kang Giri sapaan akrab Bupati Ponorogo dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Senin, 3 Juni 2024.
Perkara ini sejatinya bukan hal baru, mengingat sudah pernah ditangani Polda Jatim. Namun FKMS menganggap kasus itu mandeg tanpa perkembangan.
Dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersikap biasa-biasa saja dan mengajak masyarakat berpolitik secara bijak dan dewasa.
Baca Juga: Inilah Profil Suami BCL dan Dugaan Kasus Tiko Aryawardhana
"Saya itu sudah pernah diperiksa (kasus ijazah palsu.red), komplit. Termasuk dari Polda, Rektor, termasuk alumni. Sekarang muncul di Bareskrim," ungkapnya
Sugiri masih mengingat betul pada 20222 lalu pernah dilaporkan terkait kasus serupa, sehingga dirinya pun tak perlu bereaksi berlebihan atas munculnya kasus tersebut tengah tahun politik.
Bahkan, jika pelaporan dirinya berkaitan dengan ruang politik maka dia hanya bisa berfikir positif dengan dengan mengajak masyarakat berpolitik secara bijak dan santun.
"Saya mengajak ke semua pihak untuk berkontestasi secara bijak dan dewasa. Mari kita pamer karya, pamer moral. Mari kita bicara tentang peradaban, tentang teladan dan track record yang baik," paparnya.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar: Suami Bunga Citra Lestari Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi