Tegas, Polres Madiun Kota Ancam Bubarkan Komunitas yang Bertentangan dengan Aturan Hukum, Ini Penyebabnya

- 6 Juni 2024, 12:15 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto //Polres Madiun Kota

Kata dia, personelnya masih melakukan penyidikan terhadap dalang dari aksi kekerasan itu. Pihaknya juga masih mendalami ketua komunitas Sakura, terkait keterlibatannya dalam aksi kekerasan di tiga TKP, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno.

 “Kami juga mendalami saksi-saksi di lapangan, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan (ketua komunitas Sakura) terkait aksi kekerasan di tiga TKP tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka pertengahan Mei lalu berhasil dibongkar polisi. Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan diantaranya masih di bawah umur.

Sebelas tersangka itu yakni RFA (22) warga Ngawi dan FIE (19) warga Kota Madiun keduanya langsung dijebloskan ke penjara. Adapun sembilan tersangka lain masing-masing KR (16) dan JO (16) warga Nganjuk, ILH (17), MV (17), NaV (17), JO (17), FZ (15), dan ZK (17) warga Kabupaten Madiun, serta GL (14) warga Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP wilayah hukum Polres Madiun Kota..***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah