2. Penambahan Ketentuan Pasal 26, 50A, dan 62:
Termasuk pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, yang diharapkan dapat memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat desa.
3. Penyisipan Pasal 34A:
Berkaitan dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang bertujuan untuk memastikan adanya kontestasi yang sehat dan berimbang dalam proses demokrasi di tingkat desa.
4. Perubahan pada Pasal 39:
Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan, untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
5. Ketentuan Pasal 72:
Menyangkut sumber pendapatan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan ekonomi desa.
6. Ketentuan Pasal 118: