SAH! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini 7 Poin Perubahan RUU

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

2. Penambahan Ketentuan Pasal 26, 50A, dan 62:

Termasuk pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, yang diharapkan dapat memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat desa.

3. Penyisipan Pasal 34A:

Berkaitan dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang bertujuan untuk memastikan adanya kontestasi yang sehat dan berimbang dalam proses demokrasi di tingkat desa.

4. Perubahan pada Pasal 39:

Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan, untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.

Baca Juga: Profil Safrina Putri Indira, Mahasiswi Universitas Airlangga yang Viral di Media Sosial, Ini Penjelasannya

5. Ketentuan Pasal 72:

Menyangkut sumber pendapatan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan ekonomi desa.

6. Ketentuan Pasal 118:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah