SAH! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini 7 Poin Perubahan RUU

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

PR JATIM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Kamis (28/03/2024).

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya," tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Baca Juga: Anna Mu'awanah Masuk Daftar Elektabilitas Cawagub Jatim 2024

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Beberapa poin perubahan yang disorot dalam laporan tersebut adalah:

1. Penyisipan Pasal 5A:

Menyangkut pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, yang bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di desa.

Baca Juga: Jaringan Kiai Santri Nasional Resmi Mendukung Khofifah-Emil di Pilkada Jawa Timur 2024

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x