SAH! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini 7 Poin Perubahan RUU

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

Terkait dengan ketentuan peralihan, yang menegaskan proses transisi yang lancar dan tertib dalam implementasi perubahan UU Desa.

7. Penambahan Pasal 121A:

Berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang, yang diharapkan dapat memastikan implementasi UU Desa yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Perjalanan Karier Politik Sugiri Sancoko, Dulu Wartawan Kini Calon Terkuat di Pilbup Ponorogo Jatim 2024

RUU Desa ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan disetujui oleh Baleg dan pemerintah setelah melalui rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan respons atas aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta merupakan usulan inisiatif DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah