Terkait dengan ketentuan peralihan, yang menegaskan proses transisi yang lancar dan tertib dalam implementasi perubahan UU Desa.
7. Penambahan Pasal 121A:
Berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang, yang diharapkan dapat memastikan implementasi UU Desa yang efektif dan efisien.
RUU Desa ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan disetujui oleh Baleg dan pemerintah setelah melalui rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan respons atas aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta merupakan usulan inisiatif DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.***