Cukup 1 Berkas Ini Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Syaratnya

- 3 April 2024, 04:52 WIB
Tenaga honorer langsung diangkat PPPK tahun 2024 dengan 1 berkas
Tenaga honorer langsung diangkat PPPK tahun 2024 dengan 1 berkas /Kominfo Banjarnegara

PR Jatim - Pada tahun 2024 ini Pemerintah tengah fokus menyelesaikan masalah tenaga honorer agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan dibukanya CASN tahun 2024, tenaga honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi PPPK agar upaya pemerintah menyelesaikan masalah status honorer berjalan sebagaimana mestinya.

Penyelesaikan masalah tenaga honorer ini sendiri dari sisi regulasi telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang telah diambil oleh Tim PR Jatim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK bagi tenaga honorer terbuka lebar asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: INFO A1 BKN: Ini Skema Soal Seleksi CASN Terbaru, Peserta CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu

Dari sekian syarat yang meski disiapkan, ada 1 berkas penting yang menjadikan tenaga honorer berpeluang tinggi diangkat menjadi PPPK.

Berkas tersebut akan menjadi bukti validasi data honorer. Lalu apa yang dimaksud dengan data tersebut? Ya, data tersebut adalah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 66 mengenai tahapan verifikasi dan validasi data dari BKN.

Sehingga bagi honorer yang lolos verifikasi dan validasi data serta punya SPTJM punya peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 ini.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah