PR JATIM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang naik sebesar 8 persen telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Di mana setelah mengalami kenaikan tersebut, mereka akan menerima gaji per bulan mencapai Rp.7.329.000. Lalu apakah benar pencairannya bulan April 2024?
Pada tanggal 26 Januari 2024 yang lalu, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai gaji PPPK golongan I hingga XVII yang naik sebesar 8 persen.
Perpres tersebut tentunya memberi kabar baik bagi PPPK, apalagi sebelum itu, dengan disahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang masuk kategori ASN mempunyai hak yang sama seperti PNS.
Adapun rincian gaji PPPPK golongan I hingga XVII dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 yang naik sebesar 8 persen sebagai berikut:
Golongan I: Rp.1.938.500 hingga Rp.2.900.900
Golongan II: Rp.2.116.900 hingga Rp.3.071.200
Golongan III: Rp.2.206.500 hingga Rp.3.201.200
Golongan IV: Rp.2.299.800 hingga Rp.3.336.600