Adakah Perubahan Aturan Seragam Sekolah 2024? Baca Sampai Tuntas, Menteri Nadiem Makarim Tegaskan Hal Ini

- 13 April 2024, 15:05 WIB
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

PR JATIM - Perbincangan tentang aturan seragam sekolah terbaru telah menjadi perhatian publik belakangan ini, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Fenomena ini bahkan mencapai peringkat keenam dalam Google Trends Indonesia pada Jumat (12/4/2024).

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada aturan seragam baru untuk tahun 2024. Keputusan terkait seragam sekolah masih diatur oleh Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Pembaruan terbaru terkait kebijakan pendidikan sebagian besar terfokus pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan di Indonesia, yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 12 Tahun 2024.

Baca Juga: Sabtu 13 April 2024, Info BMKG: Jawa Timur Berpotensi Hujan Deras

Aturan Seragam Sekolah 2024:

Aturan seragam sekolah tetap diatur oleh Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengatur seragam sekolah yang memberatkan orang tua atau wali siswa.

Oleh karena itu, diharapkan tidak ada aturan yang mewajibkan pembelian seragam baru setiap kali kelas naik atau ada penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan ini, seragam sekolah dari SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Baca Juga: Inilah Aturan Seragam Sekolah Baru Untuk SD, SMP, SMA Tahun 2024 Dari Kemendikbud

Selain itu, sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri.

Adapun pemakaian seragam adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penting untuk dicatat bahwa pembelian seragam atau pemakaian pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

Baca Juga: Ternyata, Erick Thohir bertemu Emil Audero Hanya Sampaikan Hal Ini

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk memilih, tanpa adanya paksaan.

Jadi, pembelian seragam atau pemakaian pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Dengan demikian, aturan seragam sekolah 2024 tetap mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, dan penghargaan terhadap keberagaman, serta berusaha untuk tidak memberatkan orang tua secara finansial.

Semoga pemahaman ini membantu mengklarifikasi situasi terkait aturan seragam sekolah yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Profil Emil Audero, Kiper Kelahiran Mataram yang Berkarier di Inter Milan

Pengunaan Aturan Seragam Sekolah:

  1. Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
  4. Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.
  5. Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

 Baca Juga: Anda Berkunjung ke Bojonegoro? Jangan Lupa Kunjungi Tempat Wisata Ini Ya

  1. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa
  2. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah.
  3. Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
  4. Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  5. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.

 Baca Juga: Cepat Klaim Codexplore! Kode Redeem Ojol The Game Sabtu 13 April 2024

  1. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  2. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  3. Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
  4. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
  5. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.

 Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 13 April 2024

  1. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
  2. Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
  3. Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
    - Peringatan lisan
    - Peringatan tertulis
    - Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
    - Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.

Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat Bagi Pembaca Setia PR Jatim.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah