Berapa Gaji PPK Pilkada serentak 2024? KPU Bilang Segini

- 25 April 2024, 11:05 WIB
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com
Berapa Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Apakah Sama Dengan Pemilu?/Tangkapan Layar/pixabay.com /

PR JATIM - Parsadaan Harahap, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan bahwa besaran honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak 2024 akan tetap sama dengan yang diterima pada pemilu sebelumnya.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," ujar Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (25/04?2024)

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, santunan juga tetap disediakan untuk PPK yang bertugas pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Resmi! Erick Thohir umumkan Perpanjangan Kontrak Shin Tae Yong hingga 2027

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ungkapnya.

Santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau bahkan meninggal dunia saat bertugas.

Namun, Parsadaan menegaskan harapannya bahwa semua PPK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Kuliner Khas Jawa Timur: Lima Hidangan Menggugah Selera

Lebih lanjut, disebutkan bahwa PPK yang sedang direkrut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Proses rekrutmen dilakukan mulai 23 hingga 29 April 2024 dengan target merekrut 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x