Meski demikian, Harun terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Putusan untuk Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan dijatuhi pidana berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman penjara, Wahyu juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Drama Seru di Playoffs MPL Indonesia Season 13: Fnatic Onic dan Geek Fam Siap Tempur
Menanti Kehadiran Hasto
Dengan pemanggilan Hasto Kristiyanto, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan suap yang melibatkan Harun Masiku dan mempercepat proses hukum yang berjalan.